UMKM Bebas Pajak? Simak Syarat Ketentuan Pajak UMKM

- 14 Maret 2024, 07:20 WIB
 Pexels.com @Karolina Grabowska
Pexels.com @Karolina Grabowska /Berikut syarat nominal omzet, untuk mendapatkan tarif pajak nol persen. /

GALAMEDIANEWS - Salah satu penerimaan utama negara masih bersumber dari pajak. Jika penerimaan pajak mengalami peningkatan, hal itu tentu saja akan berdampak pada efektivitas pembangunan yang berjalan lancar.

Di antara banyak pajak yang dikenakan oleh pemerintah, salah satu yang dikenal adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Pemungutan PPh dilaksanakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan. 

PPh merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.

Baca Juga: MyRepublic Cabang Purwakarta Bersama Rumah BUMN Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Internet untuk UMKM

Sumber utama pajak berasal dari aktivitas ekonomi. Sebagai tulang punggung perekonomian, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu tumpuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Banyak orang yang tidak tahu, dilansir pada laman @ukmindonesia.id bahwa tidak semua golongan UMKM diwajibkan untuk membayar pajak. Jika usaha mikro yang kita jalankan berstatus usaha perseorangan dan belum berbadan hukum. 

Maksud dari status badan usaha perseorangan adalah sebuah bisnis yang belum berbentuk CV, PT, maupun bentuk badan usaha lainnya yang sudah sah secara hukum dan negara.

Baca Juga: Program Panen Omset, Ratusan Pelaku UMKM Antusias Ikuti Pelatihan Usaha di Bandung

Usaha kecil memiliki aset lebih dari Rp.50 juta, dengan omzet tidak lebih dari Rp.500 juta per tahun, maka tarif pajaknya nol persen, alias gratis.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: @ukmindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x