Deklarasi PERAHUKITA, Wadah yang Memfasilitasi Pengusaha UMKM dan Pekerja Mandiri untuk Miliki Rumah Sendiri

- 28 Februari 2024, 23:13 WIB
Deklarasi Perahukita dan penandatangan MoU dengan Universitas Inaba, upaya membantu memfasilitasi pengusaha UMKM dan pekerja mandiri untuk sukses memiliki rumah sendiri, Rabu 28 Februari 2024./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Deklarasi Perahukita dan penandatangan MoU dengan Universitas Inaba, upaya membantu memfasilitasi pengusaha UMKM dan pekerja mandiri untuk sukses memiliki rumah sendiri, Rabu 28 Februari 2024./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS – Perahukita merupakan Perkumpulan Wirausahawan Kreatif Nusantara yang didirikan dan dideklarasikan hari ini, Rabu 28 Februari 2024 di Univeristas Indonesia Membangun (Inaba), Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Pendirian organisasi ini bertujuan untuk memfasilitasi para pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan juga pekerja mandiri atau freelancer untuk memiliki rumah sendiri.

Berdirinya Perahukita menjadi sebuah agregator kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang memiliki tugas membantu para pengusaha UMKM dan pekerja mandiri saat berurusan dengan perbankan dalam proses untuk membeli dan memiliki rumah sendiri.

Latar belakang berdirinya Perahukita, menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (AP2ERSI) Jawa Barat, Erdy Taufana adalah karena 3 alasan berikut.

“Pertama, ini bermula dari pertemuan antara BP Tapera, pihak perbankan dengan komunitas pekerja mandiri dimana BP Tapera memiliki program untuk memfasilitasi komunitas pekerja mandiri memiliki rumah subsidi,” ujarnya kepada GalamediaNews, Rabu 28 Februari 2024.

Setelah acara itu, lanjut Erdy, ada kurang lebih 200 peminat rumah subsidi dari kalangan pekerja mandiri, namun rata-rata memiliki kendala komunitas pekerja mandiri itu tidak berbadan hukum. Sementara untuk bisa difasilitasi harus ada agregator dan harus berbadan hukum.

“Kemarin hadir kurang lebih 8 komunitas pekerja mandiri dari 12 yang kita undang. Dari 8 itu rata-rata anggotanya paling sedikit 250 hingga 1.500 orang. Karena ada tantangan harus berbadan hukum, maka dikumpulkan semua komunitas, sepakat untuk membuat satu wadah baik 8 ataupun 12 komunitas yang ada tersebut atau pekerja mandiri siapapun boleh ikut bergabung, kita tidak membatasi,” kata Erdy lagi.

Ia berharap Perahukita akan menjadi penyemangat bagi teman-teman komunitas bahwa mereka masih punya harapan untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Alasan kedua yang menjadi latar belakang berdirinya Perahukita adalah sulitnya urusan perbankan jika para pengusaha UMKM ataupun pekerja mandiri datang sendiri ke bank untuk mengajukan pembelian rumah melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Baca Juga: Ingin Rumah Terlihat Tenang Sekaligus Ceria? Gunakan Warna-Warna Pastel

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah