GALAMEDIANEWS - Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan. Dilakukan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan yang meminjam, antara bank dengan nasabah. Pihak peminjam diwajibkan untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan pemberian bunga.
Pinjaman atau kredit dapat membantu masyarakat untuk bisa mengatasi masalah keuangan yang sedang dialami. Pinjaman bisa didapat dari lembaga keuangan. Untuk Indonesia, masyarakat bisa mengajukan pinjaman di bank.
Untuk mempermudah dalam mengetahui besar limit pada pinjaman yang dapat diambil, dan cicilan yang harus dibayarkan. Maka nasabah dapat melakukan simulasi pinjaman bank terlebih dulu. Dengan menghitung jumlah limit yang akan di pinjam dan menghitung tenor atau jangka waktu yang harus di bayarkan.
Pada era teknologi seperti saat ini, masyarakat yang masih belum terjamah layanan perbankan masih cukup banyak. Hal tersebut mendorong munculnya penyedia layanan keuangan alternatif, agar semua lapisan masyarakat dapat mendapatkan pinjaman tunai.
Layanan berbasis teknologi tersebut dikenal dengan pinjaman online atau pinjol. Saat ini, layanan pinjol banyak tersedia di Indonesia, salah satu di antaranya adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar merupakan layanan pinjaman digital yang dapat diandalkan. Pengguna dapat mengaksesnya melalui smartphone, aplikasi Kredit Pintar di unduh melalui Google Play Store atau App Store.
Perbedaan yang paling besar antara pinjaman bank dengan pinjaman online adalah besaran pinjaman yang dapat diajukan. Pinjaman online memiliki batas pinjaman yang disesuaikan dengan skor kredit pengguna.
Baca Juga: Siap-Siap Ajukan Kredit Rumah, BTN Usulkan Skema KPR 35 Tahun Gunakan Suku Bunga Berjenjang
Editor: Tatang Rasyid
Sumber: kreditpintar.com