Botol dan Banjir : Kode Rahasia Transaksi Pungli 15 Pegawai KPK di Rutan

- 16 Maret 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi pungli./Antara
Ilustrasi pungli./Antara /

 

GALAMEDIANEWS - Aksi Pungutan Liar (pungli) kembali mencoreng nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 pegawai komisi antirasuah terlibat aksi pungli di Rutan KPK.

KPK secara resmi telah menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.

15 Pegawai KPK yang terlibat pungli dan kini ditahan yakni Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions: Man City Bersua Real Madrid, Arsenal Hadapi Bayern Munchen

Lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, dilansir dari Antara.com, Sabtu, 16 Maret 2024.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan kode rahasia. diantaranya banjir yang berarti info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol diartikan sebagai ponsel dan uang tunai.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus yang dilakukan gerombolan pelaku pungli kepada para tahanan rutan adalah memberikan fasilitas eksklusif seperti penggunaan telepon genggam hingga informasi adanya sidak.

Baca Juga: Niat Sholat Qobliyah dan Ba'diyah Dzuhur Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaan

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Uang tersebut disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Besaran jumlah uang yang diterima para tersangka diperkirakan sekitar Rp6,3 Miliar sejak aksi ini berjalan pada 2019. Asep menuturkan akan melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Baca Juga: Coldplay Rilis Perolehan Pengembalian Gelang Xyloband, Indonesia Urutan Terbawah

"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah