Pasangan Ganjar-Mahfud Akan Menggugat Hasil Pemilu 2024, Gugatan Bukan Untuk Mencari Kemenangan

- 22 Maret 2024, 01:28 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) bersama cawapres Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Setyanka Harviana Putri/pri.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) bersama cawapres Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Setyanka Harviana Putri/pri. /

Baca Juga: KPU Secara Resmi Menetapkan Pasangan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Gugatan ke MK Merupakan Upaya Mewujudkan Demokrasi Yang Sehat Demi Masa Depan

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya ke MK merupakan upaya mewujudkan demokrasi yang sehat demi masa depan. "Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan," ujarnya.

Mahfud menyebut pihaknya ingin membangun Indonesia sebagai negara demokrasi yang diimbangi nomokrasi atau kedaulatan hukum. "Oleh sebab itu, kami ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, anda dekat dengan kekuasaan, anda punya duit, hanya itu," katanya.

Ia mengatakan bila demokrasi dan hukum rusak, maka orang biasa dengan potensi yang hebat tidak dapat tampil untuk mengurus negara karena tidak dekat kekuasaan.

Mahfud menekankan bahwa pihaknya akan menerima apa pun hasil dari gugatan yang disampaikan kepada MK. "Kami akan menerima apa pun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga berhukum," kata Mahfud.

Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok. TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. "Kami sudah menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk mendukung gugatan ini," kata Todung."""

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x