Sidang Oknum TNI di Bandung, Terdakwa Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

- 22 Maret 2024, 09:49 WIB
Ilustrasi Persidangan. Sidang oknum TNI di Bandung, terdakwa akui menyuruh lakukan pembongkaran di lahan Riung Bandung./
Ilustrasi Persidangan. Sidang oknum TNI di Bandung, terdakwa akui menyuruh lakukan pembongkaran di lahan Riung Bandung./ //Pixabay /

"Tidak ada sama sekali. Nunung tidak pernah menunjukkan surat," jawab saksi Asep.

Keterangan Asep diperkuat oleh Dadang Sugiri yang merupakan perantara. Ia mengaku mengenalkan Nunung Nurhayati kepada Toto Bengkel.

Singkat cerita, Toto Bengkel dan Nunung Nurhayati pun bersepakat melakukan jual beli bangunan di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai senilai Rp 80 juta.

"Saya cuma ketemukan Nunung dan Toto Bengkel. Beberapa hari kemudian Toto Bengkel bilang tanah sudah laku Rp 80 juta. Tapi lahan itu memang milik PT Riung Bandung Permai," ungkap Dadang.

Dengan status lahan itu, hakim anggota pun sempat menanggapi. Termasuk menyinggung apa yang dilakukan terdakwa PS yang sudah memasuki lahan tersebut. Pasalnya, di lahan itu sedang terjadi permasalahan yang melibatkan warga sipil.

"Aturan menyatakan tidak boleh militer masuk ranah warga sipil," kata hakim anggota.

Dalam sidang juga terungkap penjelasan Sandro Simbolon yang membeberkan awal mulai peristiwa terjadi. Menurutnya, saat itu ia hanya mengajak PS untuk datang ke lokasi lahan untuk membawa berkas milik Nunung Nurhayati.

Namun setelah berada di lokasi, sebagaimana dijelaskan Sandro, yang terjadi malah ada peristiwa yang melihatkan PS dan Toto Hutagalung. Sampai akhirnya PS melakukan aksinya menyuruh agar pagar seng dibongkar.

Dalam persidangan itu, terungkap juga jika Sandro mengungkit nama mantan Pangkostrad yang kini menjadi KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah