Soal Pro Kontra THR Untuk Pengemudi Ojol dan Kurir! Menaker Akan Membahasnya Bersama DPR Hari Selasa Ini!

- 26 Maret 2024, 01:24 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA) /

GALAMEDIANEWS - Pro kontra pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi moda transportasi daring atau ojek online (ojol) dan Kurir logistik akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI, dalam Rapat Kerja (Raker) Hari Selasa (26/3) ini, di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang moda transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja mereka.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Tips Mudik Lebaran 2024 yang Aman dan Nyaman, Perhatikan Hal Ini

Imbauan Pemberian THR Untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Merupakan Niat Baik dari Kemnaker

Menurut Menaker Ida Fauziyah, imbauan pemberian THR kepada para pengemudi ojol dan kurir tersebut, merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

"Karena ini 'kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu 'kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," kata Ida.

Lebih jauh, Menaker berharap bahwa suatu saat nanti akan ada aturan soal THR yang ditujukan khusus untuk para pekerja dengan pola hubungan kerja kemitraan.

"Ini 'kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," ujar Ida.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2024: Besaran, Waktu Penyaluran, dan Golongan Penerimanya

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Netty Heryawan Mendorong Agar Pemberian THR Untuk Pengemudi Ojol dan Kurir tidak Hanya Berupa Imbauan

Menyusul keluarnya Imbauan tentang Pemberian THR Untuk para pengemudi ojol dan kurir tersebut sontak menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha, masyarakat, dan legislatif. Semisal, munculnya suara dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Netty Prasetiyani Heryawan yang pro.

Menurut Netty Heryawan, pihaknya sangat mendorong pemberian THR untuk para pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir tersebut, tidak hanya sebatas imbauan.

"(Pemberian THR pada ojol) harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Netty (Fraksi PKS), pemerintah dapat melakukan pendekatan kepada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut.

Bahkan, lanjut Netty apabila para pengemudi ojol itu tidak memperoleh THR, maka hal tersebut sangatlah tidak adil, karena mereka telah berkontribusi tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada masyarakat, dan pergerakan ekonomi nasional.

"Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata dia.

Ia menyampaikan pemberian THR kepada ojol merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan. “Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Naik Kapal Perang TNI AL, Berikut Tempat dan Syarat Pendaftaran, Serta Tujuan Kota

Kadin Menilai Imbauan Kemnaker Soal Pemberian THR Untuk Para Pengemudi Ojol dan Kurir Kurang Tepat

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai imbauan Kemnaker soal pemberian THR untuk para pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir, kurang tepat karena hubungannya hanya kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, belum lama ini.

Hanif menilai kurang tepat jika pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.

Namun, mantan Menaker periode 2014-2019 itu, lebih jauh mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama menjelang Idul Fitri."""

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah