GALAMEDIANEWS- Penetapan besaran zakat fitrah 2024 telah diumumkan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Lantas berapa besarannya, kapan waktu penyaluran, dan siapa saja golongan penerimanya? Yuk, simak informasinya di bawah ini!
Setiap muslim yang mampu secara finansial diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat ini kemudian akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat Fitrah, atau juga dikenal sebagai zakat fitrah, adalah kewajiban zakat yang dikenakan kepada setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah ini dapat diberikan dalam bentuk uang atau beras, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang dijelaskan di situs BAZNAS.
Baca Juga: Membayar Zakat Fitrah Di Awal Bulan Ramadhan, Bolehkah?
Zakat fitrah disetarakan dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya, atau sebanyak 3,5 liter per individu.
Menurut fatwa ulama Syekh Yusuf Qardawi, zakat fitrah juga dapat disalurkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut.
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024?
Menurut informasi dari situs resmi BAZNAS RI, besaran zakat fitrah yang harus disetorkan oleh setiap umat Islam pada tahun 2024 adalah antara Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras jenis premium. Pernyataan ini diberikan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Ahmad MA.