GALAMEDIANEWS – Buka dari BSU BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah jelang lebaran 2024.
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pertama kali diberikan pada tahun 2020 lalu.
BSU BPJS Ketenagakerjaan pertama kali disalurkan sebesar Rp2,4 juta pada 2020. Pada tahun 2021 lalu, bantuan dana BSU ini mengalami pemangkasan, sehingga pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya pada tahun 2022 lalu, BSU yang diberikan kembali berkurang hingga masyarakat mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu.
Adapun kategori pekerja yang bisa mendapatkan dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp600 ribu adalah pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 6 bulan, berpenghasilan kurang dari Rp3,5 juta dalam satu bulan, dan bukan termasuk anggota aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
Namun sayangnya pada tahun 2023 lalu, pemerintah telah menghentikan bantuan ini. Begitu pun pada tahun 2024 ini. sehingga BSU sudah jelas tidak akan cair pada tahun ini.
Meski BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak cair pada 2024, ada kabar baiknya untuk masyarakat lantaran pemerintah masih akan menggelontorkan BLT Rp600 ribu jelang Lebaran di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Tanpa Ribet