GALAMEDIANEWS - Karena Kartu Indonesia Sehat berbasis domisili, wajar timbul pertanyaan: bagaimana cara menggunakan BPJS kesehatan di luar domisili (luar kota)? Berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota.
BPJS Kesehatan mencatat, 207 juta penduduk Indonesia atau setara dengan 80% dari total penduduk Indonesia saat ini telah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan kartu ini berbasis domisili.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota
Menurut keterangan dari Call Center, prosedur menggunakan BPJS di luar kota domisili tidak serumit itu.
Apabila Anda berada di luar kota dan perlu memeriksakan kesehatan, Anda bisa langsung berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat I dengan hanya membawa KTP dan Kartu Indonesia Sehat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meski sedang berada di luar kota. Peserta BPJS yang berada di luar faskes yang bekerjasama atau terdaftar tetap akan dilayani, dengan catatan kunjungan maksimal 3 kali dalam sebulan
Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Th 2018 Pasal 55 ayat (2) dan (3) tentang "Jaminan Kesehatan".
Dalam peraturan tersebut, tertuang juga Cara berobat pakai BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Mengunjungi Faskes Tingkat Pertama
Jika peserta BPJS Kesehatan berada di luar kota, peserta tetap bisa menggunakan layanan kesehatan dengan terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat pertama (FKTP) untuk diperiksa. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini: