Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Ciamis Untuk Lebaran 2024, Berikut Cara Daftar, Syarat

- 28 Maret 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi uang. Jadwal, lokasi, syarat dan cara daftar penukaran uang baru di wilayah Ciamis
Ilustrasi uang. Jadwal, lokasi, syarat dan cara daftar penukaran uang baru di wilayah Ciamis /vecteezy @miftachul_huda/

GALAMEDIANEWS - Inilah jadwal dan lokasi penukaran uang baru di wilayah Ciamis untuk Lebaran 2024 selama bulan Ramadhan, berikut cara daftar dan syarat

Lebaran tahun 2024 banyak masyarakat yang membutuhkan uang baru.Terutama bagi warga yang baru saja pulang dari kota dan bisa berkumpul bersama keluarga, sambil membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada sanak saudara.

Pelayanan kas keliling BI selama Ramadhan paling ditunggu di seluruh wilayah Indonesia untuk melayani masyarakat menukarkan uang baru untuk lebaran 2024 ini , tak terkecuali wilayah Ciamis, Jawa Barat.

Jadwal Penukaran Uang Baru di wilayah Ciamis

Bagi masyarakat Ciamis, Jawa Barat yang ingin menukar uang baru untuk lebaran 2024, Bank Indonesia (BI) Cabang Tasikmalaya melalui akun Instagram @bank_indonesia_tasikmalaya, mengumumkan akan mengadakan layanan kas keliling untuk penukaran uang rupiah baru. 

Dari jadwal penukaran uang baru yang berhasil dirilis dari akun resmi BI Tasikmalaya ada 8 hari yang bisa anda manfaatkan untuk melakukan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2024 ini.

Baca Juga: Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru di Bantul Melalui Kas Keliling BI, Begini Cara Daftar dan Syarat

Tempat penukaran uang baru jelang Lebaran 2024 ini BI memang telah memilih lokasi tempat penukaran uang baru di Ciamis seiring membludaknya masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru.

jadwal dan lokasi penukaran uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia di wilayah Ciamis dapat diakses melalui Aplikasi PINTAR di situs web: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Syarat Penukaran Uang Baru

Masyarakat dapat menukarkan uang baru selama periode Ramadhan 2024 atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan jumlah maksimal Rp4.000.000.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x