GALAMEDIANEWS - Untuk masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimabu agar segera menyelesaikannya sebelum Hari Jumat, 5 April 2024 ini, Hal itu dilakukan guna menghindari lonjakan jumlah pemohon paspor setelah liburan Lebaran 2024.
Pasalnya, layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran mulai 8 hingga 15 April 2024 mendatang.
Demikian ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sandi Andaryadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (4/4).
Para WNA Diimbau Untuk Segera Urus Perpanjangan Izin Tinggal Guna Menghindari Overstay
"Perlu diingat, Jumat, 5 April 2024, itu hari kerja terakhir sebelum libur Idulfitri 1445 Hijriah. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu," ujarnya.
Selain kantor imigrasi, lanjut Sandi, layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama liburan Lebaran.
Untuk itu, bagi para Warga Negara Asing (WNA) diimbau agar segera melakukan perpanjangan izin tinggal guna menghindari overstay atau kelebihan masa tinggal.
Untuk Layanan Pemeriksaan keberangkatan dan Kedatangan, serta e-VoA dan e-ITK Tetap Buka