RESMI! Segini Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura, Sudah Berlaku Sejak 4 April 2024, Simak Daftar Harganya

- 5 April 2024, 08:54 WIB
Rincian tarif lengkap Tol Tebing Tinggi-Indrapura./ Pixabay @2919569
Rincian tarif lengkap Tol Tebing Tinggi-Indrapura./ Pixabay @2919569 /

GALAMEDIANEWS – Daftar tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura, sudah resmi diberlakukan sejak 4 April 2024. Segini daftar harga yang harus dibayarkan pengguna jalan.

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) telah menetapkan tarif awal untuk Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura.

Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura ini memiliki panjang lintasan 28,3 kilometer dari jalinan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

Pemberlakuan tarif awal Tol Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28.3 kalau meter ini telah dimulai pada Kamis, 054 April 2024 mulai pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan Tarif Tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura ini setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 622/KPTS/M/2024 tanggal 21 Maret 2024 lalu.

Sebelum diberlakukannya tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura PT Hamawas telah melakukan sosialisasi masif. Sebelumnya, jalur tol tersebut dibuka dan bisa dilalui pengendara secara gratis sejak 10 November 2023 lalu.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi mulai dari media sosial, media luar ruang spanduk, baliho, dan lainnya, melalui siaran pers perusahaan hingga siaran radio nasional dan swasta.

Adapun beberapa hal yang harus menjadi catatan bagi para pengendara adalah tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan kartu uang elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Baca Juga: Segini Tarif Tol Trans Jawa, Lengkap dengan Rekayasa Lalu Lintas, Contra Flow, dan Jadwal Ganjil Genap

Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura

Berikut besaran tarif tol sesuai SK Menteri PUPR sebagaimana dirangkum GalamediaNews dari bpjt.pu.go.id yang berlaku sejak 04 April 2024.

Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura

- Golongan I: Rp31.000

- Golongan II & III: Rp46.000

- Golongan IV & V: Rp61.500

Gerbang Tol Indrapura-Tebing Tinggi

- Golongan I: Rp31.000

- Golongan II & III: Rp46.000

- Golongan IV & V: Rp61.500

PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol juga memberikan himbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Pengguna jalan hendaknya berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/ jam.

Selain itu, pengendara juga tidak dibenarkan untuk melaju dan menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Demikian itu tadi daftar tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan daftar harga yang harus dibayarkan pengguna jalan yang sudah resmi diberlakukan sejak 4 April 2024. ***  

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah