GALAMEDIANEWS - Sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW (46) warga Ponorogo, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, karena atas kelalaiannya telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan menewaskan 7 orang, di KM 370 Ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).
Demikian ditegaskan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, usai melakukan gelar perkara, di Semarang, Jumat (12/4). "Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Sonny.
Menurutnya, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, dan untuk pengemudi sudah dilakukan penahanan," kata Sonny.
Tersangka JW Mengaku Kelelahan Sehingga Sempat Mengantuk Sesaat Sebelum Terjadi Kecelakaan
Lebih jauh, Sonny mengatakan penetapan JW sebagai tersangka karena atas kelalaiannya telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, lanjut Sonny, seluruhnya telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. "Masih ada tiga orang yang dirawat di rumah sakit, satu orang di antaranya luka berat," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas dan 15 orang lainnya terluka, akibat bus yang melaju dari arah barat menuju timur tersebut oleng ke kiri hingga masuk ke dalam parit di sisi ruas tol sejauh 200 meter.***