Dikatakan Uu, Pemerintah melarang kegiatan tatap muka yang dihadiri lebih dari 50 orang. Pengumpulan masa dalam jumlah besar rentan menyebarkan covid 19.
Baca Juga: Jihad Melawan Setan, Kaum Maksiat dan Orang Kafir
Apalagi, lanjut Uu, di Kabupaten Tasikmalaya terdapat Pondok Pesantren yang santri dan pengasuhnya terpapar Covid 19. Informasi beredar sebanyak 94 orang bagian Ponpes Ternama ini positif covid 19.