Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat Usai Diperiksa Kejati Jabar di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 24 April 2024, 17:37 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

 

GALAMEDIANEWS - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjelaskan terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Majalengka, Jawa Barat.

Menurut Arsan Latif, pihaknya diminta penjelasan selaku Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) karena terkait dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) daerah.

Dijelaskan Arsan Latif, salahsatu lingkup dari sebagian lingkup tersebut adalah kerjasama dengan daerah. Bahkan, ada dua objeknya berdasarkan urusan yang tertuang di PP 28 Tahun 2018 dan ada berdasarkan barang milik daerah PP 27 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016.

"Pemanggilan dari Kejati Jabar, saya diminta untuk menjelaskan peraturan tersebut saat saya di inspektorat Kemendagri," ujar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui wartawan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Aura Positif dapat Memancar dengan Mandi Air Garam, Begini Tata Cara Melakukannya!

Kebijakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Adapun terkait pemanfaatan barang milik daerah, Arsan Latif menyampaikan, sesuai dengan PP Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 Tahun 2019 itu berjumlah 4 pernyataan diantaranya pinjam pakai, sewa, KSP BGS dan KSPI.

"Yang dilakukan dalam kasus di Majalengka itu Bangun Guna Serah (BGS), sebenarnya objeknya bukan pasar tetapi tanah. Karena objek kerjasama itu ada dua yakni tanah dan bangunan sesuai PP Nomor 27 tahun 2014. Dengan rangkaian tahapan-tahapannya, karena pemanfaatan itu adalah suatu yang tidak digunakan lagi tupoksi, "ucapnya.

Terkait BGS, Arsan Latif menyebutkan, pemerintah daerah (Pemda) membutuhkan bangunan untuk pelayanan.

"Itu pertimbangannya dan saya jelaskan di Kejati Jabar, "tuturnya.

Baca Juga: Bleach: Thousand Year Blood War Season 3 Segera Dirilis: Kapan Akan Tayang Perdana?

Kemudian, Arsan Latif membeberkan, kebijakan yang ditetapkan kepala daerah merupakan amanat sesuai pasal 5 ayat 2 huruf a PP Nomor 27 tahun 2014 yang mengatakan bahwa kepala daerah selaku pemegang keputusan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

"Maka pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan yang didalamnya BGS dan pemilihan mitranya itu juga diberikan kewenangan Kepala daerah yang menetapkan, itu semua kewenangannya kepala daerah,"katanya.

Selain itu, Arsan Latif mengatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala daerah harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) yang berhubungan dengan Kabupaten /Kota. Sedangkan Mendagri itu memfasilitasi Provinsi.

"Itu sudah diatur di Permendagri nomor 120 tahun 2018, tentang Perubahan Permendagri nomor 50 tahun 2018 yang mengenai produk hukum daerah. Fasilitasi itu di pasal 88 bersifat wajib," ucapnya.

Meskipun kepala daerah mempunyai kewenangan, Arsan Latif menjelaskan kepala daerah harus memahami bahwa semua kewenangan dan prosedur harus diikuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Murah di Kota Bandung, Tak Kalah dari Lokasi di Luar Negeri

"Kewajiban kepala daerah sesuai pasal 67 huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 harus mentaati seluruh peraturan dan perundang-undangan. Dan itu semua saya jelaskan di Kejati Jabar," ujarnya.

Selanjutnya, Arsan Latif menyampaikan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa komisi apapun itu sebagai akibat pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah harus disetorkan ke kas daerah. Bahkan di PP Nomor 12 pun turut sebutkan.

"Kenapa kita cantumkan aturan seperti itu, jangan sampai Pemda yang pemilik tanah mengundang mitra untuk mengoptimalkan aset yang dananya dari pihak ketiga malah mendapatkan sesuatu, dimana pejabatnya mendapatkan sesuatu, maka kita kita kunci melalui PP Nomor 12,"katanya.

Bangun Guna Serah (BGS) Tidak Ada Nilai Rupiah dari APBD

Menurut Arsan Latif, BGS tidak mengunakan sepeser pun dari APBD, Pasalnya BGS itu dibangun dan digunakan oleh pihak ketiga dengan jangka waktu tertentu dan dikembalikan tanah serta bangunannya ke Pemda.

"Sejak ditanda tangani kontrak atau sebagai mitranya, APBD sudah tidak bisa keluar lagi, jadi tidak ada anggaran yang keluar," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsan Latif menegaskan, Kemendagri bukan pemilik aset daerah. Namun, pemilik aset daerah itu adalah kepala daerah dan Kemendagri sesuai kewenangan hanya menetapkan kebijaksanaan berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014.

Baca Juga: Tidak Perlu Lagi ke Jakarta, QRIS Dorong Kesejahteraan Warga Desa Kecil di Jawa Barat

Meski demikian, Arsan Latif menilai, bahwa untuk didaerah di implementasikan oleh Kepala daerah. Makanya menetapkan kebijakan bagaimana Pemilihannya,

"Kita hanya pandu karena ketika ada kebijakan yang ditambahkan, tentu ada Provinsi yang memfilter," ucapnya.

Terakhir, disinggung terkait pemeriksaan di Kejati Jabar dalam dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka, Arsan Latif mengaku hanya dimintai menjelaskan tentang proseduralnya sampai kepada proses pemilihan mitranya.

"Saya tidak melihat ke pembangunan dan pasarnya, tetapi di Kejati Jabar saya hanya menjelaskan tentang proseduralnya sampai kepada proses pemilihan mitranya. Intinya saya menjelaskan aset itu yang digunakan oleh Pemda tentang pemanfaatan dan penanda tanganan,"katanya menandaskan.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Jelang PPDB 2024, Ini 4 SMA Terbaik di Kab. Banyuwangi yang Memiliki Nilai UTBK Tinggi di Jawa Timur

Adapun dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jabar juga turut memeriksa Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk dimintain keterangan terkait kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

Pemeriksaan terhadap PJ Bupati Bandung Barat itupun dikarenakan kapasitasnya yang sempat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, tim penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif dan Karna Sobahi. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan lanjutan pada kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjadi tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya pada Selasa, 23 April 2024.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah