GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga sosial, dan lembaga keagamaan dari pajak penghasilan (PPh). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, keagamaan dibebaskan atau dikecualikan dari PPh," tutur Airlangga Airlangga dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 5 Oktober 2020.
Selain itu, pemerintah juga menghapus PPh atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan di dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.
Baca Juga: Planet Mars Besok Berada di Posisi Terdekat dengan Bumi, Bisa Disaksikan dengan Mata Telanjang
"Pemerintah dan DPR sepakat untuk juga mengatur fasilitas perpajakan terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen," ujar Airlangga.
Airlangga juga mengklaim pemerintah tetap hadir melindungi pekerja di dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Nantinya, JKP akan berada di bawah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Di sini, pemerintah berkontribusi dalam hal penguatan dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia, IDI: Susah Ditebak!
"Justru dengan UU ini (omnibus law Ciptaker), kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," jelas Airlangga.