Polres Cimahi Perlihatkan Tampang 16 Pelaku Kejahatan dari Berbagai Kasus

- 27 Mei 2024, 21:53 WIB
Polres Cimahi memperlihatkan 16 wajah pelaku kriminal yang melakukan berbagai modus kejahatan / Deni Supriatna - GalamediaNews
Polres Cimahi memperlihatkan 16 wajah pelaku kriminal yang melakukan berbagai modus kejahatan / Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Kepolisian Resor Polres Cimahi memperlihatkan 16 wajah para tersangka kriminal dengan berbagai kasus yang terjadi di awal Tahun 2024.

Adapun belasan tersangka tersebut diciduk pihak kepolisian mulai dari kasus pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan, perampasan kendaraan bermotor, hingga pembunuhan.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan belasan kasus pidana tersebut didapatkan Polres Cimahi saat melaksanakan Operasi Lodaya yang dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Mei 2024.

"Sat Reskrim beserta jajaran berhasil mengamankan 16 tersangka yang tiga di antaranya merupakan residivis kasus Curanmor dan kasus lain," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin, 27 Mei 2024.

Dijelaskan Aldi, dari 16 tersangka yang diamankan, adanya tersangka dari Kota Cimahi. Bahkan tersangka lainnya yang berasal dari Sukabumi dan Bogor.

"Tersangka Curat asal Bogor, wilayah operasinya di Padalarang. Jadi rata-rata semua tersangka melakukan tindak kejahatannya di wilayah hukum Polres Cimahi," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Aldi menyebutkan, bahwa Polres Cimahi berhasil mengamankan 19 barang bukti berupa sepeda motor.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kolmas Cimahi, 1 orang Tewas di Lokasi

"Barang bukti lainnya berhasil disita kunci palsu, pisau, kunci hastag atau Kunci T, dua BPKB, enam STNK, tujuh STNK, serta lima unit handphone," tuturnya.

Dari berbagai modus yang dilakukan para pelaku, kata Aldi, terdapat 22 orang korban yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian. Artinya ada beberapa tersangka yang melakukan beberapa kali.

Terkait modus tersangka Curas di Rajamandala, Aldi menerangkan, pelaku yang saat ini menjadi tersangka melakukan modus aksinya dengan menghentikan kendaraan korban lalu mengancam korban.

"Tersangka Curanmor ada yang menggunakan kunci T atau kunci palsu," katanya.

Lebih lanjut, Aldi menegaskan, belasan tersangka yang berhasil diamankan dikenanakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara termasuk dari beberapa orang sebagai penadah.

"Para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun," ucapnya menandaskan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah