Diulang Hingga Dua Kali, Mahfud MD Ancam Seret Penunggang Demo UU Cipta Kerja ke Proses Hukum

- 9 Oktober 2020, 08:41 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020. /Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam

GALAMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memproses hukum pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan tindakan anarkis kriminil di sejumlah daerah.

Mahfud bahkan mengulangnya hingga beberapa kali pernyataan tersebut. Hal itu ia tegaskan saat konferensi pers, Kamis 8 Oktober 2020 malam.

Dalam hitungan galamedia, Mahfud mengulangnya hingga 2 kali.

Baca Juga: Ini Naskah Khutbah Jumat Kendalikan Diri di Tengah Banjir Informasi

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegasnya.

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.
 
"Tindakan itu jelas merupakan kriminil dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," tegasnya seperti dikutip galamedia dari Antara.

Baca Juga: Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Transparan dan Terbuka, Puan Minta Pemerintah Gandeng Buruh
 
Menurut Mahfud, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
 
Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.
 
"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020 di TV One
 
Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x