GALAMEDIANEWS - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan.
Hal ini diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Baca Juga: Gaji Pegawai Yang Dipotong Untuk Tapera Heboh, Menteri PUPR: Ini Bukan Uang Hilang!
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. PP ini mengatur kepesertaan Tapera, dimana setiap pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dilansir pada laman resmi tepera.go.id, Presiden Jokowi telah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal (20/05/24).
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: BRI, BP Tapera, dan KSEI Jalin Kerja Sama Pengelolaan Dana
Dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.