BRI, BP Tapera, dan KSEI Jalin Kerja Sama Pengelolaan Dana

- 11 Juni 2021, 20:41 WIB
BRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia) di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
BRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia) di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /BRI/



GALAMEDIA – BRI terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan yang solutif bagi Kementerian atau lembaga. Terbaru, BRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia) di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Kerja sama ini untuk menciptakan pengelolaan dana Tapera yang lebih baik di masa yang akan datang.

Hal ini diwujudkan lewat kerjasama Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI.

Baca Juga: Profesor Kehormatan Megawati, Ridwan Kamil: Orasi Ilmiah Penuh Nasihat Mencerahkan

“BRI akan berupaya untuk mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto.

Agus mengungkapkan, BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Berbekal pengalaman tersebut BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.

Baca Juga: Profesor Rochmat Wahab Mempertanyakan Dasar Pemberian Gelar pada Megawati Hingga Bahas Pilpres 2004

Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera.

Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.

Baca Juga: Golkar Mendadak Mesra dengan Partainya Vladimir Putin, Ada Apa ya?

Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.

Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS. BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta.

Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.

Baca Juga: Desak Jokowi Hubungi Raja Salman, Presidium KAMI: Tak Etis Demo Kedubes Arab Saudi

Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.

Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera.

Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x