BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair, Cek Persyaratannya Kalau Tidak Mau Disuruh Mengembali

- 12 Oktober 2020, 18:40 WIB
ilustrasi.
ilustrasi. /PIXABAY/EmAji/

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Pondok Pesantren di Margahayu Sempat Ditutup Seng Oleh Ahli Waris, Ini Hasil Mediasinya.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Angkat Musik Jazz, Ardhito Pramono Jadi Terdakwa di DCDC Pengadilan Musik

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah