BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair, Cek Persyaratannya Kalau Tidak Mau Disuruh Mengembali

- 12 Oktober 2020, 18:40 WIB
ilustrasi.
ilustrasi. /PIXABAY/EmAji/

 

GALAMEDIA - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan dikabarkan agan segera cair.

Namun Kemenaker kini masih melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, setelah beberapa hari yang lalu mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merencanakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Tuntut Rekannya Dibebaskan, Mahasiswa Geruduk Markas Polrestabes Bandung

Ida juga menyampaikan hingga gelombang 1 berakhir, pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dekat Dengan Duda Anak Satu, Ini Respon Umi Kalsum

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Pondok Pesantren di Margahayu Sempat Ditutup Seng Oleh Ahli Waris, Ini Hasil Mediasinya.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Angkat Musik Jazz, Ardhito Pramono Jadi Terdakwa di DCDC Pengadilan Musik

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Pendukung Garis Keras 'Serang' Jokowi, Berbalik Jadi Haters Gara-gara Omnibus Law

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.**

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah