Desember 2020, Pelabuhan Terbesar Kedua Patimban Subang Bisa Dioperasikan

- 13 Oktober 2020, 14:48 WIB
 Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperhatikan maketplan pembangunan pelabuhan Patimban, Pusakanagara, Subang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperhatikan maketplan pembangunan pelabuhan Patimban, Pusakanagara, Subang. /

 

GALAMEDIA - Pemerintah memastikan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat dijadwalkan bisa dioperasikan pada Desember 2020. Hal itu dikatakan Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Ayodhia GL. Kalake dalam siaran persnya, Selasa 13 Oktober 2020.

"Pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Tanjung Priok ini siap menghubungkan berbagai wilayah produktif di Subang, Indramayu, Cirebon, Brebes, dan sekitarnya. Kita terus bersinergi serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder lainnya untuk finalisasi pembangunan Pelabuhan Patimban," tambahnya.

Ayodhia menjelaskan progres tersebut terungkap dalam rapat koordinasi terkait pembangunan Pelabuhan Patimban yang digelar secara virtual baru-baru ini.

Baca Juga: Ormas Islam Sulit Tembus Istana Negara, Tuntut Jokowi Mundur

Asisten Deputi Infrastuktur Konektivitas Kemenko Marves Rusli Rahim menambahkan pihaknya berharap sekitar dua bulan waktu yang masih tersisa bisa dimanfaatkan untuk menyinergikan berbagai kementerian/lembaga, termasuk mengenai dampak pembangunan infrastruktur itu terhadap nelayan setempat.

"Dengan demikian, Pelabuhan Patimban dapat dioperasikan sesuai rencana," tambahnya.

Terkait masalah pemberdayaan nelayan yang terkena dampak dari pembangunan pelabuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban.

Perwakilan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Gunaryo menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan sekitar 100 nelayan di dua tempat pendaratan ikan (TPI) Genteng dan Terungtum dan menyatakan siap membantu nelayan, baik berupa pengadaan kapal dan alat tangkapnya maupun permodalannya.

Baca Juga: Google Play Music Sudah Tidak Tersedia Lagi, Pengguna Disarankan Beralih ke Youtube Music

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x