Aktivisnya Ditangkap, Presidium KAMI: Tidak Cerminkan Fungsi Polri

- 14 Oktober 2020, 14:51 WIB
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020. /

GALAMEDIA - Beberapa aktivis KAMI ditangkap polisi terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Penangkapan ini mendapat protes dari tiga presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka dalam siaran tertulis yang diterima RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

KAMI menilai, penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Cinta Sampai Mati, Remuk Redam Diselingkuhi Suami Serahkan Kepala Istri ke Kantor Polisi

Terlebih, jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum.

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tambahnya.

Selain itu polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersama (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi! Ini Ragam Bencana Hidrometeorologi

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan. Dari 8 petinggi tersebut ada nama Jumhur Hidayat, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x