Mantan Danjen Kopassus Dipanggil Bareskrim Gara-gara Senpi Ilegal

- 15 Oktober 2020, 15:01 WIB
Ketua tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, Ferry Firman, memperlihatkan surat penangguhan penahanan kepada sejumlah wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta, Jumat (21-6-2019) ANTARA/Fauzi Lamboka
Ketua tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, Ferry Firman, memperlihatkan surat penangguhan penahanan kepada sejumlah wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta, Jumat (21-6-2019) ANTARA/Fauzi Lamboka /



GALAMEDIA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat, 16 Oktober 2020.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Sorotan Media China Soal Penolakan Omnibus Law, Singgung Habib Rizieq hingga Prabowo Subianto

Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka. Bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Baca Juga: Cek Fakta! Musik Dapat Tingkatkan Daya Ingat Anak, Selain Menyenangkan Juga Terhindar dari Stres

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimiliki Soenarko diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x