Sanksi Derek jadi Solusi Penanganan Parkir Liar di Kota Bandung, Anggota Dewan Ini Masih Ragu

- 4 November 2020, 20:57 WIB
/

GALAMEDIA - Untuk memberikan efek jera bagi parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memberlakukan sanksi derek. Masyarakat yang sembarangan memarkirkan kendaraanya harus berpikir dua kali kedepannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi meminta pemerintah kota untuk melalukan sosialisasi secara masif, termasuk mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang yang memadai. Seperti mobil derek, lokasi tempat penginapan mobil hasil derek, petugas lapangan hingga mempersiapkan Peraturan Walikota sebagai ketentuan teknis.

"Meskipu Perda 03 tahun 2020 terkait sanksi derek sudah ditetapkan, tapi implementasinya baru akan diterapkan tahun depan. Pemkot segera mempersiapkan segala sesuatunya, dari mulai sosialisasi yang masif hingga mempersiapkan sarana-prasarana penunjangnya," ungkapnya di Bandung, Rabu 4 November 2020.

Menurutnya sanksi derek merupakan bagian dari salah satu upaya Pemkot Bandung melalui regulasi, untuk mewujudkan kedisplinan berkendara bagi pengguna jalan dan mengurangi tingkat kemacetan.

Baca Juga: warganya Mengeluh Dapat Pungli Usai Cairkan Dana BPUM, Ini yang Dikatakan Bupati Garut

"Karena bagaimanapun parkir liar atau sembarangan ini merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan di kota Bandung. Sehingga dalam perda ini diatur terkait penindakan kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan," terangnya.

Dikatakannya beragam upaya telah dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam memberikan efek jera parkir liar. Mulai dari penguncian ban kendaraan bermotor hingga pencabutan pentil ban, dan sekarang dengan pemindahan kendaraan bermotor dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau disediakan oleh pemerintah daerah.

"Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku," terangnya.

Yudi menjelaskan jika sanksi derek dan denda bagi kendaraan parkir sembarangan tidak juga efektif mengatasi masalah parkir di Kota Bandung, Pemkot Bandung harus mencari cara ekstrem lain sebagai solusinya.

Baca Juga: Berharap Joe Biden Menangi Pilpres AS 2020, Imam Masjid Ungkap Pendukung Trump Lakukan Kekerasan

"Namun selama efektif, pemkot akan jalankan terus kebijakan ini. Biasanya masyarakat lebih khawatir membayar denda, daripada kendaraannya tertabrak atau tergores karena parkir sembarangan," tuturnya.

Pihaknya menilai jika Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 , akan lebih efektif ketika upaya-upaya pemkot lainnya dibidang transportasi saling terintegrasi. Seperti sistem transportasi yang baik dan sarana parkir yang memadai.

Diakuinya masih banyaknya parkir liar, karena adanya kecenderungan pengendara ingin memarkirkan kendaraannya dekat dengan tempat tujuan atau lebih praktis. Selain itu, parkir liar dipinggir jalan dianggap lebih murah dibanding parkir didalam gedung atau indoor.

Baca Juga: Kadisbud Provinsi DKI Jakarta Dukung ‘Sutradara Ngekting’

"Konsistensi pemkot dalam implementasi perda ini menjadi hal yang penting, karena asas dari sebuah peraturan adalah keadilan. Sehingga pemkot harus memiliki keberanian dalam pelaksanaannya," tambahnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah