Abai Terapkan Protokol Kesehatan, Sanksi Administrasi Menanti

- 12 November 2020, 11:35 WIB
Penindakan pelanggar protokol kesehatan di Bandung.
Penindakan pelanggar protokol kesehatan di Bandung. /

 


GALAMEDIA - Bagi warga Kota Bandung maupun warga luar kota yang berkunjung ke Kota Bandung, jangan lupa melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas keseharian. Abai melaksanakannya, maka sanksi administrasi sudah menunggu.

Rabu (11 November) kemarin, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan. Padahal tidak sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Afrika Selatan Buka Pintu Wisata dari Seluruh Negara dan Menormalkan Penjualan Alkohol

"Minimal melaksanakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 1 T (Tidak Berkerumun)," ujarnya.

Rasdian mengungkapkan, penerapan sanksi administrasi sesuai dengan aturan. “Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi, red)," katanya.

Kondisi saat ini, tambahnya, banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. "Sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Yuk Tepuk Tangan 56 Detik Pukul 12.00 di Hari Kesehatan Nasional, Penghormatan Nakes Pejuang Covid

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x