Ancam Sanksi Lebih Besar, Anies Baswedan Nyatakan Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq Bukan Basa-basi

- 16 November 2020, 17:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //RRI


GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak sekadar basa-basi  dalam memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Denda itu diberikan lantaran Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu 14 November 2020.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons tudingan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Rizieq sekadar formalitas.

Menurut dia, pemberian sanksi tersebut bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.

Anies menegaskan, pihaknya juga tak segan menjatuhi sanksi denda progresif apabila Rizieq kembali mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pihaknya, kata dia, bisa menjatuhi denda sebesar Rp100-Rp150 juta jika Rizieq kembali mengumpulkan massa.

"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," jelasnya.

Anies juga memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, Habib Rizieq dan Anies Baswedan Dipanggil Polri

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," ungkapnya.

Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu (14/11).

Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Namun, pemberian sanksi denda itu mendapat sejumlah kritik. Salah satunya dari Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho yang menilai pemberian sanksi denda itu tidak akan memberikan efek jera dan sebatas formalitas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono detik.com



Buntut kerumuman massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November dan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 14 November, dua kepala kepolisian daerah (Kapolda) dicopot dari jabatannya.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya, dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat.

Keduanya dicopot lantaran tak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Janji Mahfud MD Terbukti, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot Buntut Acara Habib Rizieq Shihab

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin 16 November 2020.

Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Nana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.

Irjen Pol. Ahmad Dofiri. (ANTARA)
Irjen Pol. Ahmad Dofiri. (ANTARA)


Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Rudy sebagai Kapolda Jabar. Sementara Rudy menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Pencopotan dua Kapolda tersebut ditenggarai atas perintah dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya ia menjanjikan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Hentikan Sementara Penerbitan Visa Umrah Calon Jemaah asal Indonesia

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan Pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam yang disiarkan secara daring, Senin 16 November 2020.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya yang dalam kesempatan itu terlihat didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x