Biaya dan Cara Mengganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Cek di Sini

6 Januari 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi BPKB dimana pemilik kendaraan yang mengganti warnanya harus mengganti juga warna kendaraannya di BPKB. /polri.go.id/

GALAMEDIANEWS - Pada artikel ini akan dijelaskan biaya dan Syarat jika ingin mengganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB.

Bagi pemilik kendaraan atau mobil yang ganti warna, tetap harus mengganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.

Sebab jika tidak melakukan pergantian warna di STNK atau BPKB saat mengganti warna kendaraan, resikonya ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Bandung Tiket Masuk Murah Meriah, Rekomendasi Liburan Akhir Pekan

Untuk mengganti warna kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dimana penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Akan Dibuka, Tertarik? Lengkapi Persyaratannya dan Begini Cara Pengajuannya

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Sementara itu untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

Baca Juga: JADWAL KICK OFF Indonesia vs Vietnam, Stadion Mana dan Harga Tiket Semi Final serta Jadwal Piala AFF 2023

Dilansirkan PMJNews, pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.

Nantinya petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama.

Baca Juga: BERITA KPOP: ‘Ay-Yo’ Menjadi Album Comeback Pertama NCT 127 Ditahun 2023

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi. Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva.***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler