Kendaraan Berusia di Atas 10 Tahun Dilarang Melenggang di DKI Jakarta

- 26 Februari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta
Ilustrasi Kota Jakarta /Iqbalnuril/Pixabay

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun tidak dapat melintas di jalanan Ibu Kota.

Peraturan ini mulai berlaku pada 2025.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beleid itu telah diteken Anies sejak 1 Agustus 2019.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Alasan Keselamatan Rakyat, Wakil Ketua MPR Desak Jokowi Cabut Perpres yang Muluskan Industri Miras

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan sejak 2019.

Kemudian Anies pun menginstruksikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.

Baca Juga: Febri Diansyah Beri Pesan Kepada Kepala Daerah yang Dilantik: Jangan berkhianat, Jangan Korupsi!

Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan.

Selain itu, Anies meminta Dinas Perhubungan menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum.

Baca Juga: Simak Jadwal Fenomena Hari Tanpa Bayangan Tiap Provinsi di Indonesia Tahun 2021

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta.

Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Perburuan Erling Haaland Dimulai, Tawaran Chelsea Lebih Tinggi dari Real Madrid

Dalam beleid tersebut, Pemprov DKI bakal memberikan disinsentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

Namun Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Supalal, saat ini regulasi soal itu belum ada sebab masih diformulasikan.

"Ini memang sedang diformulasikan untuk mengarah ke sana, saat ini masih belum ada ketetapan untuk itu secara regulasi. Kami akan sampaikan selanjutnya," kata Yusiono dalam diskusi virtual mengenai uji emisi.

Baca Juga: Mencengangkan!!! Mingyu SEVENTEEN Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke Teman Sekolahnya

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 terdapat instruksi untuk memperketat uji emisi buat kendaraan pribadi mulai 2019 dan 'memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025'.

Dalam aturan ini yang ditandatangani Anies Baswedan ini juga tertulis pihak yang mendapat tugas memperketat uji emisi kendaraan pribadi adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertugas 'menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020'.

Baca Juga: Innalillahi, Peneliti Temukan Varian Baru Virus Corona Kebal Vaksin

Upaya Jakarta membatasi peredaran mobil tua sebenarnya bukan hal baru. Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI juga sempat melempar wacana ini pada awal 2015 mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

Ahok saat itu bukan ingin melarang, melainkan menyulitkan peredaran mobil berusia lebih dari 10 tahun dengan konsekuensi pemiliknya mesti membayar pajak kendaraan bermotor lebih tinggi.

Komunitas pemilik mobil tua saat itu menolak arah kebijakan Ahok dengan berbagai alasan termasuk soal kepemilikan mobil sebagai hobi dan masyarakat kelas menengah tak mampu beli mobil baru.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x