GALAMEDIA – Seperti diketahui, pada pekan kedua Februari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan pemberian kelonggaran pajak bagi mobil baru yang berlaku bulan depan.
Bentuk kelonggaran tersebut, yakni insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini menurutnya berlaku sembilan bulan hingga November. Relaksasi PPnBM akan diberikan secara bertahap, dimulai dari pembebasan penuh sampai menjadi 0 persen pada Maret-Mei.
Namun, Sri Mulyani menjelaskan relaksasi PPnBM diberikan sampai Desember.
Hal itu menjadikan masa berlakunya sama dengan kebijakan pendamping yakni Down Payment (DP atau Uang Muka) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dalam kondisi baru.
Banyaknya, yakni 100 persen PPnBM ditanggung pemerintah pada triwulan pertama yaitu Maret, April, Mei.
Baca Juga: Wajid Dicoba, Ini 7 Bahan Skincare untuk Mencerahkan hingga Anti Penuaan bagi Kulit
Kemudian pada Juni, Juli, Agustus turunnya 50 persen. Empat bulan terakhir hingga Desember insentif diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen.
Regulasi yang mengatur relaksasi pajak mobil baru mulai Maret 2021 saat ini sudah dalam tahap finalisasi.