PPnBM Mobil Baru 0 Persen, Pemerintah Proyeksikan Penurunan Harga Mencapai Puluhan Juta, Segini Angkanya

- 16 Februari 2021, 15:53 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/



GALAMEDIA - Pembebasan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diproyeksikan bisa menurunkan harga jual mobil baru sekitar Rp23 juta per unit.

Hal itu berasal dari tarif PPnBM untuk kelas mobil sedan sebesar 10 persen dari harga jual.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada acara dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, Selasa 16 Februari 2021.

Disebutkan perhitungan tersebut pada rapat pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Baca Juga: 5 Kandungan Skincare yang Akan Viral Tahun 2021

Gaikindo menyebutkan, harga jual mobil sedan di pasaran, seperti dealer-dealer resmi rata-rata di kisaran Rp251 juta per unit.

"Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya," katanya.

Dikatakan, dengan adanya pembebasan pajak mobil baru, harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp228 juta sampai Rp229 juta per unit.

"Jadi ada selisih sekitar Rp23 juta di sana," tegasnya.

Baca Juga: Sebut Atasi Pandemi Sangat-sangat Mudah, Bill Gates Ungkap Krisis Besar yang Bisa Membuat Penduduk Bumi Punah

Meski begitu ia mengakui memang bagi sebagian masyarakat mungkin penurunan harga mobil setelah relaksasi PPnBM tidak terlalu besar. Soalnya tarif pajaknya hanya sekitar 10 persen.

Namun pemerintah sedang mengupayakan kebijakan lain agar harganya bisa lebih ditekan.

Salah satunya, disebutkan dia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar ada relaksasi tambahan.

Namun Susi tidak mengungkap pasti kebijakan yang dimaksud.

Selain ke Sri Mulyani, Susi mengatakan Airlangga juga berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Prospek Lulusan Mendapat Pekerjaan Meningkat, Google Indonesia Luncurkan Program Pendidikan Bangkit 2021

"Intinya pertama, kalau lihat karakteristik pembelian mobil motor itu sebagian besar memakai skema kredit, nah itu nanti harus ada revisi kebijakan dari teman-teman di OJK, bagaimana dorong DP uang muka menjadi nol persen, juga demikian juga dengan ATMR kendaraan bermotor," jelasnya.

Susi pun tidak mengungkapkan respons dari masing-masing lembaga, apakah sudah menyetujuinya atau tidak.

Berdasarkan skema pemerintah, bebas pajak mobil baru atau pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen akan diberlakukan selama tiga bulan. Rencananya mulai 1 Maret 2021.

Baca Juga: Dunia Musik Cadas Berduka, Salah Seorang Vokalis Grup Band Metal Meninggal Dunia

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2. Nantinya, pemerintah juga berencana memberlakukan kebijakan ini untuk mobil di atas 1.500 cc.

Tapi, kepastian kebijakan masih perlu menunggu hasil evaluasi bersama dari pelaksanaan kebijakan ini pada tahap pertama atau tiga bulan ke depan.

"Karena itu lah dalam catatan kita di penurunan PPnBM ini, kita selalu beri catatan. Satu, penerapannya bertahap, setiap tiga bulan akan mengubah kebijakannya, kedua, kita lakukan evaluasi tiga bulanan. Nah di tahap awal ini yang kita sasar memang segmen menengah ke bawah," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x