Tak Miliki Hasil Swab Covid-19, Ratusan Kendaraan Disuruh Putar Balik saat Liburan Imlek di Tol Purbaleunyi

- 13 Februari 2021, 12:15 WIB
Petugas saat melakukan pemeriksaan dan penyekatan di pos lantas tangguh di sekitar Tol Purbalanyi, Sabtu (13/2/2021).
Petugas saat melakukan pemeriksaan dan penyekatan di pos lantas tangguh di sekitar Tol Purbalanyi, Sabtu (13/2/2021). /Engkos Kosasih


GALAMEDIA - Sebanyak 39 kendaraan dari luar daerah kembali dilarang masuk kewilayah Kabupatèn Bandung saat libur Imlek. Hal ini dilakukan karena aturan pemberlakuan PPKM Mikro.

Pelarangan kendaraan yang umumnya berplat B tersebut terpaksa harus diputarbalikan ke tempat asal setelah dilakukan pemeriksaan dan penyekatan di pos lantas tangguh di sekitar Tol Purbaleunyi, Sabtu 13 Februari 2021.

Selain itu, sebanyak 17 sopir dan penumpang dari luar kota tersebut harus menjalani swab test antigen di pos lantas tangguh atau di check point tersebut.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 13 Februari 2021 Ada yang Stabil dan Naik, Antam 2 Gram Rp1.911.000

Sebelumnya, di hari pertama libur Imlek dan pemberlakuan PPKM, Jumat 12 Februari 2021 kemarin, jajaran Satlantas Polresta Bandung memutarabalikan sebanyak 300 kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bandung.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol, Rd. Erik Bangun Prakarsa didamping Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandung, AKP Kiki Hartaki di Pos Lantas Tangguh Cileunyi, mengatakan, diputarbalikannya ke-39 kendaraan tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Cukup Murah, Rencana PPnBM 0%, Ini Estimasi Harga Mobil Daihatsu New Ayla hingga Suzuki Karimun Wagon R

"Utamanya, puluhan kendaraan dari luar daerah yang mau masuk ke wilayah Kabupatèn Bandung tersebut saat diperiksa dan disekat tak mengantongi surat keterangan hasil swab test yang menyatakan negatif terpapar Covid-19. Mereka terpaksa kita putar balikan arah ke tempat asalnya," kata Erik.

Menurut Erik, langkah tim gabungan aparat Polresta Bandung, Dishub, dan Dinkes tersebut ini dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupatèn Bandung terkait libur Imlek dan pemberlakuan PPKM Mikro sejak 9 hingga 22 Februari mendatang.

"Pemeriksaan dan penyekatan di tiga titik pos lantas tangguh ini dalam upaya menegakkan prokes 5M. Kita tekan dan terus meminimalisir mobilitas orang ke wilayah Kabupatèn Bandung sebagai ikhtiar dan upaya preventif dalam memerangi Covid-19," terang Erik.

Baca Juga: PPnBM dengan Pajak 0 Persen Mulai Berlaku Bulan Maret, Ini Perkiraan Harga Daihatsu Sigra

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x