Pajak Mobil Baru 0 Persen: Avanza Hanya Rp120 Juta, Xpander Cuma Rp150 Juta

- 26 September 2020, 11:21 WIB
Mitsubishi Xpander AP4
Mitsubishi Xpander AP4 /SORABEL/ Dok MMKSI/Dok MMKSI

GALAMEDIA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan merelaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen bisa menekan harga jual mobil baru.

Kini usulan tersebut dalam pembahasan Kementrian Keuangan.

Jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Kebakaran Kejagung, Cleaning Service Berekening Rp100 Juta Munculkan Tanda Tanya

Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.

Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Empat Jurus Mencapai Target Substitusi Impor 35 Persen Tahun 2022

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.

Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Baca Juga: Pemegang Kartu Prakerja Gelombang 5 Diultimatum, Segera Ikut Pelatihan atau Kartu Dicabut

Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:

-Pajak pertambahan nilai (PPN),
-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
-Pajak kendaraan bermotor

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Baca Juga: Menjanjikan, Cokelat Dapat Turunkan Risiko Serangan Jantung, yang Diabetes dan Obesitas Hati-hati Ya

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.

Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:

Toyota New Yaris
G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000
TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000
TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000
TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000
TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000

Honda Jazz
M/T Rp 250.200.000 menjadi Rp 150.120.000
CVT Rp 260.500.000 menjadi Rp 156.300.000
RS M/T Rp 282.300.000 menjadi Rp 169.380.000
RS CVT RP 292.500.000 menjadi Rp 175.500.000

Suzuki New Baleno
M/T Rp 230.000.000 menjadi Rp 138.000.000
A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000

New Mazda 2
R Rp 285.300.000 menjadi Rp 171.180.000
GT Rp 302.800.000 menjadi Rp 181.680.000

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x