Wisata di Kota Bandung, Jangan Jajan Sembarangan!

- 20 Februari 2024, 14:04 WIB
Wisata di Kota Bandung, jangan jajan sembarangan/ gambar Vietnam jalanan pixabay @Tho-Ge //
Wisata di Kota Bandung, jangan jajan sembarangan/ gambar Vietnam jalanan pixabay @Tho-Ge // /

GALAMEDIANEWS – Kota Bandung menjadi salah satu tujuan wisata, terutama wisata kuliner yang menyajikan makanan dan minuman yang beraneka ragam jenisnya. Keberadaan pedagang kaki lima yang menyuguhkan aneka kuliner, dapat kita dapati berbagai sudut Kota Bandung. Tidak heran mengapa para pedagang kaki lima, menjadi salah satu penyumbang aspek kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban kota.

Oleh karena itu saat ini para Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai di tata dan dibina oleh, Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang, Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 888 tahun 2012. Pada pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, zona merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona kuning yaitu lokasi yang diperbolehkan PKL namun ada aturan waktu dan tempat, zona hijau yang diperbolehkan ada PKL.

Pada Pasal 12 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal, zona merah mencakup 7 titik yaitu, sekitar Alun-alun dan Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Asia Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Merdeka. Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di kota Bandung untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun 2023

Sanksi untuk masyarakat yang melanggar tertulis pada ayat 2 yakni, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dikenakan biaya paksa penegakan hukum, sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Sehingga masyarakat dan para wisatawan diharapkan tidak membeli dari PKL di kawasan zona merah dan secara spesifik di 7 titik zona merah.

Sementara itu untuk kawasan zona kuning, perlu diperhatikan lokasi dan waktunya, pasar tumpah di daerah termasuk kedalam zona kuning, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Waktu berdagang untuk PKL di depan mall, dibatasi mulai pukul 10.00 sampai pukul 22.00.

Baca Juga: Murah Tapi Keren! 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Kota Bandung, Ada yang GRATIS

Masyarakat dan wisatawan dapat berbelanja atau menikmati dagangan PKL, dengan bebas di zona hijau yang terdiri dari 61 titik. Contohnya dengan konsep pujasera di basement Alun-alun Bandung, selain itu ada beberapa jalan yang termasuk zona hijau. Lokasi termasuk zona hijau diantaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x