Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2, Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Kepada Sejumlah Pemain

- 4 November 2021, 08:42 WIB
Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2, Komdis PSS Jatuhkan Hukuman Kepada Sejumlah Pemain
Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2, Komdis PSS Jatuhkan Hukuman Kepada Sejumlah Pemain /Anto Kurniawan/Dok PSSI

GALAMEDIA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan menghukum sejumlah pemain yang terlibat pengaturan skor seperti yang dilaporkan Perserang Serang yang berlaga di Liga 2.

Pada situs resmi PSSI, Komdis PSSI menyebut menggelar sidang pada 1-3 November 2021.

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang:

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga: LNIK LIVE STREAMING Persib vs Persela, Wasit Abdullah Bakal Pimpin Laga di Stadion Maguwoharjo

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga: Ada Temuan Kasus di Sekolah, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Pastikan PTMT Tetap Berjalan

5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

PSSI juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian karena ditemukan hal-hal yang di luar kewenangan Komdis.

Baca Juga: Paulo Dybala Rayakan Gol dengan Cara Unik di Liga Champions, Seperti Apa?

Sebab, dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan pihak di luar PSSI yang ikut bermain di dalam kasus ini.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x