Ganjar Pranowo Ajak Milenial dan Gen Z Ikut Serta Tentukan Arah Politik Negara

- 17 Juni 2023, 22:05 WIB
Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berikan keterangan usai Rapat Konsolidasi PDIP Bali untuk Pemenangan Pilpres 2024 di Denpasar, Sabtu (17/6/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berikan keterangan usai Rapat Konsolidasi PDIP Bali untuk Pemenangan Pilpres 2024 di Denpasar, Sabtu (17/6/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan antara 19 Oktober dan 25 November 2023.

Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus mendapat dukungan setidaknya 115 anggota DPR. Pasangan calon dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan total 34.992.703 suara sah pada pemilu 2019. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah