Ketua Bawaslu RI Sebut Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe

- 21 Juni 2023, 23:03 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mengatakan tidak permasalahkan Jokowi cawe-cawe //bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mengatakan tidak permasalahkan Jokowi cawe-cawe //bawaslu.go.id /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), selama hal itu dilakukan atas nama pribadi dan tidak mempengaruhi kepresidenannya.



"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, kepada para wartawan di kantor Bawaslu RI di Jakarta pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Bagja mengatakan cawe-cawe adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh seorang pemimpin untuk memastikan bahwa program kerja, visi dan misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 27 Tempat Sholat Idul Adha 2023 di DKI Jakarta Rabu 28 Juni, Klik di Sini

"Dalam hal cawe-cawe, saya kira semuanya (cawe-cawe), kalau mereka punya preferensi, siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," kata Bagja.

Sejalan dengan hal tersebut, Rahmat Bagja mengingatkan bahwa jika tahapan pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye, maka presiden bisa ikut serta dalam kampanye, asalkan memenuhi syarat sesuai pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Baca Juga: PENGGEMAR KECEWA: Mengapa Taylor Swift Mengabaikan Indonesia dalam Daftar Turnya?

Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019, dengan total suara sah 34.992.703 suara. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x