Rencana Anies yang membatalkan pemindahan IKN bertentangan dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang disahkan oleh DPR RI pada bulan Januari 2020 silam. Undang-undang ini mewajibkan presiden terpilih untuk melanjutkan proyek pembangunan fasilitas IKN hingga selesai.
Namun, menurut peneliti CSIS (Center for Strategic and International Studies) Nicky Fahrizal, undang-undang IKN tersebut bisa saja dibatalkan. Misalnya, dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bila memenangkan pemilu. Presiden memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan tersebut.***