KPU Kota Cimahi Tunggu Putusan KPU RI Soal Pembukaan Silonkada Usai 'Keok' Dalam Persidangan!!!

- 4 Juni 2024, 18:58 WIB
Bawaslu Kota Cimahi melaksanakn sidang terkait putusan sengketa yang antara Paslon perseorangan dari KPU Kota Cimahi /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Bawaslu Kota Cimahi melaksanakn sidang terkait putusan sengketa yang antara Paslon perseorangan dari KPU Kota Cimahi /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

 

 

GALAMEDIANEWS - Polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dengan pasangan calon (Paslon) perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman terus bergulir.

Hal itu dikarenakan hingga saat ini KPU Kota Cimahi belum mendapatkan arahan terkait pembukaan Silonkada untuk Paslon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman dari KPU RI. Padahal, KPU Kota Cimahi telah bersurat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Cimahi.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, KPU Kota Cimahi sudah menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kota Cimahi dengan mengirimkan surat kepada KPU RI.

Baca Juga: Golkar Cimahi Prediksi Hasil Survei DPP Keluar Akhir Juni 2024, Ngatiyana Atau Dikdik Maju di Pilkada?

Menurut Yosi, surat yang dikirimkan untuk meminta arahan dan petunjuk sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu melalui KPU Provinsi.

"Kita sedang menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait pembukaan Silonkada jadi belum ada keputusan untuk membuka Silonkada calon perseorangan atas nama Asep Nandang dan Caca Nardiman," ujar Yosi pada Selasa 4 Juni 2024.

"Karena KPU kabupaten/kota hanya pelaksana dari regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Polri akan Ujicoba Aturan Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan di Wilayah Ini, Mulai 1 Juli 2024

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah