Polri akan Ujicoba Aturan Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan di Wilayah Ini, Mulai 1 Juli 2024

- 4 Juni 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi ujicoba Aturan Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan.
Ilustrasi ujicoba Aturan Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan. /Tangkap Layar Instagram.com/ @digitalkorlantas

GALAMEDIANEWS - Aturan pembuatan SIM dimana pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif segera diujicobakan.

Aturan tersebut akan mulai diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah," ujar Faisal Andri seperti dilansir PMJNews Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: Sama-sama Membersihkan Kulit, Efektif Mana Sabun Cair dan Batangan

Aturan tersebut akan dilakukan di wilayah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut Faisal, aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Baca Juga: PERNAH BIKIN HEBOH! The Sand Season 2: Siap-siap Berpetualang Kembali di Pulau Misterius!

"Justru semakin mempercepat dan mempermudah dan memastikan seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," ungkap Nunung.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah