Adapun berkaitan dokumen fisik, Yosi menjelaskan, Paslon Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak perlu menyerahkan ulang karena pada saat penyerahan sudah memenuhi syarat.
"Kita hanya sesuai KPT 532 jadi syarat pencalonan bakal calon perseorangan itu harus melalui aplikasi Silonkada. Jadi kita masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk pembukaan Silonkadanya," katanya menandaskan.
Sebagai informasi, KPU Kota Cimahi kalah dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari pemohon Paslon Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman yang digelar di kantor Bawaslu Kota Cimahi.
Dalam isi putusannya Memerintahkan Termohon memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menginput Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan selama 3 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Termohon.***