RTRW JABAR BISA DITANGANI PUSAT?

- 30 Januari 2022, 20:20 WIB
Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. ///Dok. Pribadi/

Cikembar berada di antara menara sutet dan bukit. Celah untuk melakukan manuver hanya sekitar 150 meter saja. Jika sayap pesawat rentangnya mencapai 60 meter, berarti hanya ada celah kiri-kanan 45 meter saja. Itu berarti, pilot yang mendarat atau terbang dari bandara Cikembar nantinya hanyalah mereka yang "bernyali".

Bagaimana pula nasib Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)? Bagaimana menentukan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)? Bagaimana kaitannya dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)?

Rekapitulasi Pemprov Jabar hanya 730.898,31 hektare, itu pun baru 2 kabupaten saja yang sudah ada SK kepala daerahnya. Padahal Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/2021 menyebutkan bahwa LSD Jabar sekitar 878.587,73 hektare. Ada perbedaan sekitar 140.000 hektare. Padahal dengan KP2B tersebut, Jabar baru memiliki sekitar 21% dari target kewajiban 30%.

Baca Juga: Pengaruh Body Shaming terhadap Kesehatan Mental

Sebenarnya masih banyak isu lain yang harus dibahas oleh Pansus RTRW. Masih ada soal-soal yang berkaitan dengan Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Ini berkaitan dengan difungsikannya TOD Padalarang. Di sisi lain TOD Walini ditunda lebih dahulu pembangunannya. TOD Tegalluar juga penyelesaiannya dilakukan paralel, tetapi belum difungsikan.

Ada pula pembahasan seputar rencana pembangunan beberapa ruas jalan tol. Selain itu, ada isu seputar tanah timbul dan lahan yang justru hilang akibat abrasi. Lahan-lahan seperti itu juga, karena jumlahnya tidak sedikit, butuh penyikapan.

Ini semua nantinya pasti akan berkaitan dengan indikasi arahan zonasi serta berpengaruh pada rencana struktur dan rencana pola ruang dalam RTRW Provinsi Jabar yang sedang disusun. Padahal kita semua juga tahu bahwa ketika ada proyek strategis nasional (PSN), semua harus diakomodir. Itu juga pasti akan menggerus angka-angka tersebut.

Dalam salah satu konsultasi ke Jakarta, ada pernyataan menarik. Jika Perda RTRW yang baru tidak dapat diselesaikan oleh Jabar, dalam hal ini Pansus, penyelesaian akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Benarkah demikian? Andai benar terjadi, bukankah itu bertentangan dengan samangat desentralisasi atau justru ini memang untuk melakukan re-desentralisasi?

Semoga semua masalah dapat selesai pada waktunya. Semoga pula semua pihak dapat mengakomodir kepentingan pihak lainnya. Dengan demikian, memang dibutuhkan _win-win solution_ sehingga semua pihak akan merasa bahagia.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x