Banyak ahli hukum menyatakan mendukung bahwa penyelesaian kasus Nurhayati sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Hukum acara pidana yang dimaksud yaitu bahwa berkas dari kasus Nurhayati sudah dinyatakan P-21, maka artinya berkas tersebut telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Pria di Arcamanik Kota Bandung
Penyidik dari kepolisian pun sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum, bukan malah menghentikan penyidik yang dimana hal tersebut tidak sesuai hukum acara pidana.
Dikarenakan kasus Nurhayati sudah sampai ditahap P-21, maka yang mempunyai
kewenangan untuk menghentikan kasus beliau ialah pihak kejaksaan itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis (pemilik gugatan) dari seorang jaksa.
Bagi kebanyakan orang yang belum begitu paham atau bahkan belum mengetahui mengenai serbaserbi hukum, maka akan sulit untuk mengerti terkait penjabaran-penjabaran hukum pada suatu perkara.
Hal tersebut juga dapat menyebabkan kesalahan dalam menangkap dan memahami informasi yang diberikan oleh media masa mengenai suatu perkara.
Termasuk terkait hal tadi, yakni hukum acara pidana yang sebagian orang masih beranggapan bahwa istilah tersebut sama dengan hukum pidana, padahal kedua istilah tersebut memiliki pengertian berbeda.
Oleh karena itu, perlu ada suatu referensi yang dimana dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hukum hukum di Indonesia terutama mengenai hukum pidana dan hukum acara pidana.