Penetapan 1 Syawal di Mata Orang Awam

- 21 April 2023, 17:10 WIB
Syabar Suwardiman, S.Sos.,M.Kom
Syabar Suwardiman, S.Sos.,M.Kom /

 

GALAMEDIANEWS - Sejak saya kecil perbedaan penetapan 1 Syawal sering terjadi. Bedanya dahulu biasa saja dalam menyikapinya. Sekarang setiap perbedaan itu menjadi ramai, orang awam pun saling melemparkan informasi penetapan 1 Syawal disertai dengan dalil masing-masing.

Ilmu begitu mudah didapat tanpa disertai adab dan hikmah yang terjadi adalah perdebatan tanpa ujung.Dalam kacamata keterbukaan informasi tentunya bukan salah orang awam, sebab informasi tentang penetapan 1 Syawal itu mudah didapat.

Semua menjadi ahli hisab dan rukyat. Padahal seperti disampaikan antara ahli hisab juga belum tentu sama, demikian juga rukyat. Sebab ujungnya adalah kesepakatan tentang derajat dan elongasi. Inilah yang dari dahulu sampai saat ini terus berproses.

Enaknya orang awam tinggal mengikuti saja sesuai keyakinan kita. Tentunya dalam banyak hal karena yang punya alat, kewenangan dan sebagainya kita percaya pada pemerintah.

Hanya jangan kemudian pada kelompok yang punya keyakinan berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah kita kemudian menjadi intoleran dan kemudian membatasi akses mereka untuk melaksanakan keyakinannya. Dalam banyak hal lebih banyak persamaannya dibandingkan perbedaannya.

 

Negara Kita Bukan Negara Agama

Meskipun kita negara dengan mayoritas muslim negara kita bukan negara agama. Pun demikian ada mayoritas muslim di atas muslim lainnya (secara keorganisasian), tidak kemudian berhak memaksakan kehendak.

Di negara muslim lainnya bisa saja pemerintah memaksa kelompok lain agar tunduk pada ketetapan. Satu komando satu ketetapan, tetapi ini Indonesia, negara dengan banyak kesepakatan, sepakat bersatu, tetapi hak individu dan ormas masih dilindungi, terutama dalam hal keagamaan.

Karena negara kesepakatan, maka bagaimana agar dalam hal penetapan 1 Syawal terjadi kesepakatan yang sama, tidak berbeda lagi, inilah yang harus terus dilakukan pihak yang berbeda, tujuan utamanya kemaslahatan umat.

Perbedaan adalah rahmat, tetapi persatuan jauh lebih indah dan membuat umat menjadi tenteram. Seperti perceraian diperbolehkan oleh Allah SWT, tetapi perceraian adalah hal sangat dibenciNya.

Dalam kacamata Ilmu Sosiologi untuk meredam perbedaan maka dikenal dengan kompromi. Kompromi dapat terlaksana jika masing-masing pihak saling mengurangi tuntutannya masing-masing. Disertai dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator sehingga terjadi mediasi yang tujuannya kemaslahatan umat.

Badan khusus ini misal MUI tempat bersatunya para ulama dari berbagai kelompok. Tidak ada kepentingan politik, tidak ada pihak yang keukeuh pada prinsipnya masing-masing sebagai bentuk legitimasi. Semuanya bertujuan untuk persatuan dan kemaslahatan umat.

Harapan Masyarakat Awam

Bagi sebagian besar masyarakat awam lebih baik berbeda awal pelaksanaan puasanya (penetapan 1 Ramadan) daripada lebarannya (1 Syawal). Mengapa? Karena konsekuensinya sangat banyak.

Pertama, tentunya banyak yang bertanya keabsahan puasa di hari terakhir. Di saat yang lain sudah merayakan idulfitri. Meskipun tentunya banyak fatwa yang memperkuat masing-masing pilihan, tetap saja terasa kurang afdal.

Kedua, bagi ibu-ibu dan tim dapur akan sangat berpengaruh. Tragedi opor ayam menjadi asam jangan sampai terulang lagi. Meskipun ini bukan hal pokok, tetapi ini adalah tradisi kebahagiaan tahunan yang sangat ditunggu. Setiap umat punya hari rayanya. Opor dan ketupat adalah bagian tak terpisahkan dari hari raya idulfitri, milik umat Islam.

Ketiga, perencanaan mudik, dengan kepastian waktu semua serentak bisa merayakan hari raya, tanpa takut tiba tiba jadwal berubah.

Keempat, sebagai seorang awam, sering diajarkan di atas ilmu adalah adab dan hikmah, jangan sampai benar secara ilmu tetapi kehilangan momentum hikmah, yaitu hikmah bersatunya umat dalam kebahagiaan.

Wallahu'alam bishowab.***

Penulis :

Syabar Suwardiman, M.Kom

Guru SMPIT BBS Bogor, lulusan Antropologi UNPAD

 DISCLAIMER :

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi atau keberatan ditujukan kepada pengirim.***

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x