Anies 'Lawan' Putusan PTUN, PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat Pak?

9 Maret 2022, 06:50 WIB
Anies 'Lawan' Putusan PTUN, PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat Pak? /Instagram @aniesbaswedan/

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN yang mengharuskannya melakukan pengerukan Kali Mampang di Jakarta.

Melansir laman resmi PTUN Jakarta, Anies secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Maret 2022; Pemohon: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis dalam situs PTUN Jakarta dilihat Rabu, 9 Maret 2022.

Atas keputusannya melakukan banding tersebut, Anies pun kembali mendapat sindiran dari Juru Bicara PSI, Sigit Widodo.

Baca Juga: Nia Daniaty Bakal Dihadirkan Jadi Saksi pada Kasus Penipuan CPNS yang Menjerat Anaknya

Sigit Widodo menyayangkan langkah Anies yang justru mengambil langkah banding ketimbang melaksanakan putusan PTUN untuk melakukan pengerukan Kali Mampang.

Padahal kata dia, normalisasi sungai yang diamanatkan putusan PTUN harus dilakukan untuk mencegah banjir.

"Sayang sekali, Pak @aniesbaswedan memilih mengajukan banding pada vonis PTUN yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta melakukan normalisasi sungai untuk pencegahan banjir," cuit Sigit Widodo lewat akun Twitter pribadinya @sigitwid dikutip Galamedia Rabu, 9 Maret 2022.

"Sesulit itukah bekerja untuk rakyat, pak?," tanya dia.

Baca Juga: Rusia Rilis 48 Negara yang Dianggap Tak Bersahabat, Ternyata Salah Satunya Tetangga Indonesia

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang warga Jakarta yang merupakan korban banjir pada Agustus 2021.

Ketujuh warga yang disebut korban banjir pada awal 2021 itu menuntut Anies agar mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di Mampang Pela, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam gugatan yang sama Anies juga dituntut membayar Rp1 miliar atas kerugian yang timbul akibat banjir tersebut.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Usai Dicecar 90 Pertanyaan

Namun, pada putusan PTUN Jakarta pada 25 Februari 2022 yang lalu, Majelis Hakim hanya mengabulkan permohonan pertama yakni agar Anies melakukan pengerukan Kali Mampang.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler