Tuntutan untuk Penyerang Novel Baswedan Tetap 1 Tahun Penjara

22 Juni 2020, 15:01 WIB
Novel Baswedan/liputan6 /

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tetap pada pendiriannya dalam menyatakan tuntutan terhadap terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam repliknya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan 1 tahun penjara.

"Kami jaksa penuntut umum meminta Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," tutur JPU Kejari Jakarta Utara, Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Juni 2020.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan 11 Juni 2020, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Baca Juga: Uji Sampel Hingga 3.000 per Hari, Pemprov Jabar Catatkan Rekor

Pada sidang itu, jaksa menyebut terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan. Akan tetapi di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam paparan repliknya, JPU menolak sejumlah dalil yang disampaikan para penasihat hukum dalam pledoi 15 Juni 2020.

"Mengenai alasan memberi pelajaran, penurut penuntut hukum, terdakwa Rahmat Kadi Mahulette sudah punya 'mens rea' dengan tidak menceritakan maksudnya bahkan kepada Ronny Bugis dan bahan asam sulfat yang sudah dipersiapkan diencerkan dengan air sehingga kadar lebih rendah dan diarahkan ke badan korban. Kesengajaan itu adalah kehendak atau mengetahui apa yang harus diperbuat," terang jaksa Satria.

Baca Juga: PPDB Jabar Siang Ini Diumumkan, Orang Tua Siswa Diimbau tak ke Sekolah

Mengenai dalil penasihat hukum yang mengatakan kerusakan mata Novel karena kesalahan penanganan pasca penyiraman, bukan karena siraman yang dilakukan Rahmat dan Ronny, JPU juga membantahnya.

"Dalil kerusakan mata korban bukan karena perbuatan terdakwa tapi kesalahan penanganan tidak dapat diterima karena korban mengalami kerusakan kornea mata kanan dan kiri yang membuat potensi kebutaan atau kurangnya panca indra sesuai dengan visum et repertum sehingga telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencarian sementara waktu," terang JPU.

Dalam pledoi, pengacara Rahmat menilai Novel tidak mengikuti petunjuk dokter untuk pembersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Malah langsung dibawa ke JEC dan selanjutnya ke Singapura yang menyebabkan Novel mengalami komplikasi dan penglihatannya menurun.

Baca Juga: BLBI 'Abiyoso' Membangun Peradaban Literasi Penyandang Disabilitas

Sedangkan soal penyerangan dilakukan tanpa rencana melainkan secara instan, JPU juga membantahnya.

"Terdakwa telah sengaja mencari alamat, meminjam motor, melakukan survei dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air yang menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen," ungkap jaksa.

Terhadap replik tersebut, pengacara Rahmat dan Ronny akan membacakan duplik secara tertulis pada Senin, 29 Juni 2020.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler