Miris, Dua Perempuan Jadi Budak Seks Kakak Kandung Sampai Hamil

2 Juli 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi perkosaan.*/WONDERLIST /

GALAMEDIA - Perbuatan bejat dilakukan seorang kakak terhadap dua adik kandung perempuannya. Selama lima tahun, kedua perempuan itu terpaksa harus melayani nafsu birahi sang kakak.

Akibatnya, salah satu dari mereka kini tengah hamil. Korban berusia 18 dan 20 tahun. Sedangkan kakak kandung mereka, berinisial RAP berusia 25 tahun.

Kedua korban melaporkan perbuatan bejat kakaknya itu ke pihak kepolisian. Mulai hari ini, Kamis, 2 Juli 2020, kasusnya ditangani Polres Kota Cirebon.

Baca Juga: Beredar di Grup WA, Isu Ahok Jadi Menteri BUMN, AHY Menteri Koperasi dan UKM

Kapolres Kota Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi mengatakan, kejadian tersebut sangat mengejutkan. Kasus itu terungkap setelah kedua korban tak tahan lagi menerima penderitaan.

Menurut Syahduddi, berdasarkan pemeriksaan, aksi pemerkosaan terhadap korban terjadi setelah dia pulang dari Bekasi tahun 2015.

"Karena stres tidak punya pekerjaan dan terpengaruh film porno, RAP melampiaskan nafsu bejat ke adik-adiknya," kata Syahduddi di Mapolres Kota Cirebon, Kamis, 2 Juli 2020.

"Kita mungkin kenakan pasal berlapis. Dari mulai perkosaan, ancaman sampai tindakan kekerasan," tutur kapolres seperti dilaporkan wartawan PR, Agung Nugroho.

Baca Juga: Merasa Dihina Denny Siregar, Santri di Tasikmalaya Ambil Langkah Hukum

RAP dan kedua adiknya berasal dari Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Ketiganya tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Ketiga kakak beradik ini tinggal satu rumah. Ibu mereka bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi.

Selain mengandalkan uang kiriman sang ibu, ketiganya bekerja serabutan di Cirebon untuk menyambung hidup. Pemerkosaan ini sudah berlangsung selama lima tahun.

Korban yang kini berusia 20 tahun, diketahui tengah hamil hasil dari hubungan seks inses paksaan. Ia mengaku diperkosa kakaknya pada Maret tahun 2015. Terjadi di dalam rumahnya dengan ancaman dan kekerasan.

Baca Juga: Kapolri Nyatakan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

Begitu juga dengan korban yang berusia 18 tahun. Keduanya selama ini hidup dalam tekanan dan ancaman, dijadikan budak nafsu bejat kakaknya sendiri.

"Kami ketakutan karena diancam. Ini semua terjadi sudah lima tahun. Setiap kali memperkosa selalu dengan kekerasan," tutur korban.

Kepada penyidik di Polresta Cirebon, RAP mengaku berbuat itu karena pengaruh nonton film porno. Karena tidak punya pacar dan uang, dia melampiaskan kepada kedua adiknya.

"Saya ketagihan film porno," tutur RAP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler