Habib Rizieq Bersama Lima Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 13:28 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./


GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam koferensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

Kedua, HU selaku ketua pantia; ketiga A selaku sekretaris panitia, keempat MS selaku penanggungjawab bidang keamanan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Terkaget-kaget, Kasus Suap Tinggi Meski Gaji dan Tunjangan PNS Besar

Kemudian, tersangka yang kelima SL selaku penanggung jawab acara dan HI sebagai kepala seksi acara.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: Mahfud MD, 'Jangan Sampai Ada Korban Sipil, Agar Masyarakat Tak Takut kepada Aparat'

Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Adapun, pada dua kali pemanggilan polisi imam besar FPI itu tidak hadir.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x